Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor42/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangKewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2325
Jumlah diDownload347
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan369
Nomor Tambahan5809
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum