Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor44/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangSertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi Dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9358
Jumlah diDownload153
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan397
Nomor Tambahan5815
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum