Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 397 |
| Nomor Tambahan | 5815 |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
| Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat