Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/pojk.03/2015 Tahun 2015 Tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor45/POJK.03/2015
Tahun2015
TentangPenerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9097
Jumlah diDownload168
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan371
Nomor Tambahan5811
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum