Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Konglomerasi Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor45/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangKONGLOMERASI KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Oktober 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6299
Jumlah diDownload376
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan237
Nomor Tambahan6569
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum