Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/pojk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 51/POJK.04/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Tata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 2469 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 280 |
Nomor Tambahan | 5976 |
Tanggal Pengundangan | 07 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal