Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/pojk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor51/POJK.04/2016
Tahun2016
TentangTata Cara Untuk Meminta Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2469
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan280
Nomor Tambahan5976
Tanggal Pengundangan07 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum