Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/pojk.04/2015 Tahun 2015 Tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor53/POJK.04/2015
Tahun2015
TentangAkad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat525
Jumlah diDownload196
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan404
Nomor Tambahan5822
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum