Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 /pojk.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor55 /POJK.04/2020
Tahun2020
TentangPEMBIAYAAN TRANSAKSI EFEK OLEH PERUSAHAAN EFEK BAGI NASABAH DAN TRANSAKSI SHORT SELLING OLEH PERUSAHAAN EFEK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat2080
Jumlah diDownload314
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan6592
Tanggal Pengundangan11 Desember 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum