Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor57/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPenerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yangmelakukan Layanan Nasabah Prima
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7421
Jumlah diDownload196
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan5982
Tanggal Pengundangan09 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum