Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/pojk.04/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal Pada Manajer Investasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor61/POJK.04/2016
Tahun2016
TentangPenerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal Pada Manajer Investasi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7697
Jumlah diDownload201
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan293
Nomor Tambahan5983
Tanggal Pengundangan27 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum