Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 412 |
Nomor Tambahan | 5830 |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro