Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/pojk.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor61/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/Pojk.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4796
Jumlah diDownload143
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan412
Nomor Tambahan5830
Tanggal Pengundangan29 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum