Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Nomor | 62/POJK.03/2016 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional Menjadi Bank Perkreditan Rakyat Dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6631 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 297 |
| Nomor Tambahan | 5987 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro