Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor64/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPerubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4451
Jumlah diDownload215
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan295
Nomor Tambahan5985
Tanggal Pengundangan27 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum