Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor65/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangPenerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8012
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan298
Nomor Tambahan5988
Tanggal Pengundangan28 Desember 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum