Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/pojk.04/2017 Tahun 2017 Tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor67/POJK.04/2017
Tahun2017
TentangNotaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3783
Jumlah diDownload331
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan6156
Tanggal Pengundangan22 Desember 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum