Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor7
Tahun2023
TentangTATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Mei 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan10/OJK
Nomor Tambahan35/OJK
Tanggal Pengundangan11 Mei 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY