Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 308 |
| Nomor Tambahan | 5998 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Uu 7-1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan