Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/pojk.01/2016 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 77/POJK.01/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10493 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2016 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 324 |
Nomor Tambahan | 6005 |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2016 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan