Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri Oleh Bank Umum
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 20 |
| Nomor Tambahan | 5842 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |