Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/pojk.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
| Tahun Pengundangan | 2022 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 126 |
| Nomor Tambahan | 6796 |
| Tanggal Pengundangan | 19 Mei 2022 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan