Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Prinsip Kehati-hatian Bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 21 |
| Nomor Tambahan | 5842 |
| Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
| Pejabat Pengundangan |