Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/pojk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor9/POJK.04/2019
Tahun2019
TentangPERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat5830
Jumlah diDownload422
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan6316
Tanggal Pengundangan21 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum