Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 17 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |