Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 440 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 21 Maret 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Dasar Hukum
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Ombudsman Republik Indonesia
- Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman