Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor28
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7063
Jumlah diDownload160
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum