Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 139 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2022 |
Pejabat Pengundangan |