Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor1
Tahun2022
TentangPERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Februari 2022
Pejabat Pengundangan