Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 430 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 November 2009 |
| Pejabat Pengundangan |