Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2017 Tentang Penetapan Status Tingkat dan Golongan Kecacatan Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor2
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN STATUS TINGKAT DAN GOLONGAN KECACATAN PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan382
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 April 2022
Pejabat Pengundangan