Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
| Nomor | 23 |
| Tahun | 2011 |
| Tentang | PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 29 November 2011 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6504 |
| Jumlah diDownload | 622 |
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 759 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 November 2011 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme