Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor23
Tahun2011
TentangPROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6504
Jumlah diDownload622
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan759
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum