Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
| Tahun Pengundangan | 2008 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 5 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Mei 2008 |
| Pejabat Pengundangan |