Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 72 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 04 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |