Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2021 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 158 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 19 Februari 2021 |
| Pejabat Pengundangan | WIDODO EKATJAHJANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri