Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 182 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 April 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah