Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 182 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 April 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |