Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 256 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 11 April 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |