Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 117 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |