Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 245 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Mei 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum