Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 118 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Februari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |