Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
| Tahun Pengundangan | 2025 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 650 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Agustus 2025 |
| Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |