Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor9
Tahun2013
TentangTATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat4655
Jumlah diDownload528
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan982
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum