Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Istri/suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1533 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 Desember 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Ri
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Penerbitan dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota dan Kartu Penunjukan Isteri/suami di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia