Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | 11 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Profesi |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 31 Agustus 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Profesi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 613 |
| Jumlah diDownload | 195 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1896 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 14 Desember 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Melalui Aplikasi Goaml Bagi Profesi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang