Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-03/1.02.1/ppatk/03/12 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal, dan Asuransi
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
| Nomor | PER-03/1.02.1/PPATK/03/12 |
| Tahun | 2012 |
| Tentang | PELAKSANAAN PENGHENTIAN SEMENTARA DAN PENUNDAAN TRANSAKSI DI BIDANG PERBANKAN, PASAR MODAL, DAN ASURANSI |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 01 Maret 2012 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 1282 |
| Jumlah diDownload | 167 |
| Tahun Pengundangan | 2012 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 283 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 09 Maret 2012 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan