Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-10/1.02.2/ppatk/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/jasa Lain
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 734 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2011 |
Pejabat Pengundangan |