Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-10/1.02.2/ppatk/10/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyedia Barang Dan/jasa Lain

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-10/1.02.2/PPATK/10/2011
Tahun2011
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYEDIA BARANG DAN/JASA LAIN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5277
Jumlah diDownload241
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan734
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2011
Pejabat Pengundangan