Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02.1/ppatk/09/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN |
Nomor | PER-11/1.02.1/PPATK/09/2011 |
Tahun | 2011 |
Tentang | PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA POS |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7114 |
Jumlah diDownload | 6 |
Tahun Pengundangan | 2011 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 919 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2011 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos