Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02.1/ppatk/09/2011 Tahun 2011 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-11/1.02.1/PPATK/09/2011
Tahun2011
TentangPENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA POS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Penyelenggara Pos
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7114
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan919
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum