Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-11/1.02/ppatk/09/2012 Tahun 2012 Tentang Transaksi Keuangan Tunai yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaPUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
NomorPER-11/1.02/PPATK/09/2012
Tahun2012
TentangTRANSAKSI KEUANGAN TUNAI YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 2012
Pejabat yang MenetapkanMUHAMMAD YUSUF
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9160
Jumlah diDownload451
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan928
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 September 2012
Pejabat PengundanganAMIR SYAMSUDIN
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum