Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan Sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor1
Tahun2025
TentangTINDAKAN KARANTINA TERHADAP MEDIA PEMBAWA YANG DIPERUNTUKKAN SEBAGAI BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan136
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA