Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang Dilarang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN KARANTINA INDONESIA
Nomor2
Tahun2025
TentangJENIS HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA, HAMA DAN PENYAKIT IKAN KARANTINA, ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA, MEDIA PEMBAWA, DAN MEDIA PEMBAWA YANG DILARANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanSAHAT MANAOR PANGGABEAN
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6
Jumlah diDownload328
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan137
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA