Peraturan Daerah Kabupaten Bener Meriah Nomor 14 Tahun 2006 Tentang Rencana Umum Tata Ruang (rutr) Kawasan Perkotaan Redelong Ibukota Kabupaten Bener Meriah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BENER MERIAH
Nomor14
Tahun2006
TentangRENCANA UMUM TATA RUANG (RUTR) KAWASAN PERKOTAAN REDELONG IBUKOTA KABUPATEN BENER MERIAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7296
Jumlah diDownload