Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Ktp, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BIMA
Nomor15
Tahun2006
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA NOMOR 10 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KTP, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2317
Jumlah diDownload