Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BULELENG
Nomor11
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 4 TAHUN 2002 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2109
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan