Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pelayanan Periziznan dan Penanaman Modal Kabupaten Jepara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JEPARA
Nomor12
Tahun2006
TentangPEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PELAYANAN PERIZIZNAN DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN JEPARA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6855
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan